Bahaya Mengafirkan Seseorang


Bahaya Mengafirkan Seseorang Karya : Yusuf Qaradhawi




Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya jika seorang Muslim beranggapan bahwa
orang muslim lainnya (saudara sesama Muslim) itu adalah
kafir?



Jawab:

Setiap orang yang berikrar dan mengucapkan Syahadat telah

dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam

hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.




Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya

amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih

berbahaya lagi, di antaranya ialah:




1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang

kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat

tidak sah menjadi istri orang kafir.




2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam dibawah kekuasaannya,

karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak

tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jika

orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab ummat Islam.




3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat

atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong,

dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai

pelajaran.




4. Dia harus dihadapkan kemuka hakim, agar djatuhkan hukuman

baginya, karena telah murtad.




5. Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan,

disalati, dikubur di pemakaman Islam, diwarisi dan tidak

pula dapat mewarisi.




6. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat

laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia

akan kekal dalam neraka.




Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang

menamakan atau menganggap golongan tertentu atau seseorang

sebagai orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya.

Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengafirkan orang

yang bukan (belum jelas) kekafirannya.


Syukran jiddan ..sudi baca entry nie


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Full Edit By Nabila Medan. All Right Reserved To Me.