Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika seorang Muslim beranggapan bahwa
orang muslim lainnya (saudara sesama Muslim) itu adalah
kafir?
Jawab:
Setiap orang yang berikrar dan mengucapkan Syahadat telah
dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam
hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.
Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya
amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih
berbahaya lagi, di antaranya ialah:
1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang
kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat
tidak sah menjadi istri orang kafir.
2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam dibawah kekuasaannya,
karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak
tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jika
orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab ummat Islam.
3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat
atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong,
dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai
pelajaran.
4. Dia harus dihadapkan kemuka hakim, agar djatuhkan hukuman
baginya, karena telah murtad.
5. Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan,
disalati, dikubur di pemakaman Islam, diwarisi dan tidak
pula dapat mewarisi.
6. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat
laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia
akan kekal dalam neraka.
Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang
menamakan atau menganggap golongan tertentu atau seseorang
sebagai orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya.
Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengafirkan orang
yang bukan (belum jelas) kekafirannya.
Bagaimana hukumnya jika seorang Muslim beranggapan bahwa
orang muslim lainnya (saudara sesama Muslim) itu adalah
kafir?
Jawab:
Setiap orang yang berikrar dan mengucapkan Syahadat telah
dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam
hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.
Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya
amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih
berbahaya lagi, di antaranya ialah:
1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang
kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat
tidak sah menjadi istri orang kafir.
2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam dibawah kekuasaannya,
karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak
tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jika
orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab ummat Islam.
3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat
atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong,
dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai
pelajaran.
4. Dia harus dihadapkan kemuka hakim, agar djatuhkan hukuman
baginya, karena telah murtad.
5. Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan,
disalati, dikubur di pemakaman Islam, diwarisi dan tidak
pula dapat mewarisi.
6. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat
laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia
akan kekal dalam neraka.
Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang
menamakan atau menganggap golongan tertentu atau seseorang
sebagai orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya.
Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengafirkan orang
yang bukan (belum jelas) kekafirannya.